BONE, KOMPAS.com - Aparat kepolisian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (1/4/2013), akhirnya membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan dalam goa dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya setelah sempat buron selama tujuh hari.
Pelaku pembunuhan terhadap pria beristeri empat bernama Selleng alias Anto (38) di areal perkebunan Dusun Pottanae, Desa Tajong, Kecamatan Tellusiattingnge itu sempat menggegerkan warga. Pelaku yang bernama Ruslan alias Ullang (38) warga Dusun Pottanae dibekuk di rumah kerabatnya di Desa Lara, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan tanpa perlawanan.
Polisi mengungkapkan, pelaku dapat dibekuk dengan mudah berkat kerjasama antara Kepolisian Resor (Polres) Bone dan pihak Polres Luwu Utara. "Pelaku dibekuk di Luwu Utara dan kami menangkapnya ke bersama anggota yang bertugas di sana dan sekarang ini pelaku telah ditahan di Mapolsek," ungkap AKP Musliadi, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tellusiattingnge.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban yang adalah warga Desa Cinnong Tasi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo ini ditemukan dalam goa dengan kondisi yang sangat memperihatinkan. Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, korban dibunuh lantaran kawin lari dengan seorang gadis asal di mana korban ditemukan.
"Pelaku adalah bapak dari gadis yang dibawa lari dan korban dibunuh saat hendak meminta maaf sekaligus minta restu di rumah pelaku," kata Musliadi.
0 komentar:
Posting Komentar