Pages

Tampilkan postingan dengan label Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulama. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 September 2013

Zubair Al-Fulfulani, Ulama Pengibar Bendera Sunnah Asal Nusantara

Dalam suatu kesempatan saya membuka-buka kitab Bulûghul Amânî karya Syaikh Muhammad Mukhtaruddin Al-Falimbânî Al-Makkî, mata saya ditakjubkan oleh sebuah pernyataan penulis kitab tersebut bahwa ternyata ada beberapa guru Syaikh Muhammad Yâsîn Al-Fâdânî adalah ulama Salafi yang darinya pula Al-Fâdânî mempelajari kitab-kitab yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamâ’ah. Dan di antara sekian gurunya yang beraqidah Ahlussunnah adalah ulama asal negeri Nusantara yang menjadi bukti bahwa ternyata Ahlussunnah wal Jamâ’ah yang dewasa ini mulai menghiasi kaum muslimin di negeri ini bukanlah manhaj baru yang dibawa dan dikibarkan oleh ulama-ulama ‘kemaren sore’. Oleh karena itu saya tertarik untuk menulis dan mengenalkan ulama-ulama pengibar aqidah Salafiyyah di tanah Nusantara, terutama ulama yang hidup sebelum kemerdekaan.

Sampai sependek ini, saya belum menemukan bukti kesalafiyan Syaikh Zubair Al-Fulfulânî kecuali apa yang diriwayatkan oleh Syaikh Mukhtâruddîn Al-Falimbânî dalam Bulûghul Amânî, tepatnya di halaman yang ke-27. Dalam kitab ini penulis menyebutkan bahwa Syaikh Muh. Yâsîn bin Muh. ‘Isâ Al-Fâdânî pernah mempelajari beberapa kitab aqidah Ahlussunnah kepada Syaikh Al-Fulfulânî. Kitab-kitab aqidah yang dimaksud adalah:

Kitab Manzhûmah Al-‘Aqîdah As-Safârîniyyah, karya Imâm Muhammad As-Safârînî Al-Hanbalî –rahmatullâh ‘alaih-.Kitab Al-‘Aqîdah Al-Wâshithiyyah, karya Syaikhul Islâm Abul ‘Abbâs Ibnu Taimiyyah Al-Harrâni –rahimahullâh-.Kitab Kasyf Asy-Syubhât, karya Syaikhul Islâm Al-Mujaddid Muhamad bin ‘Abdul Wahhâb At-Tamîmî An-Najdî –rahimahullâh-.

Dari keterangan ringkas ini kiranya kita sudah cukup mendapatkan bukti yang menujukkan kesalafiyyan aqidah Syaikh Zubair. Sebab, tidak mungkin dan mustahil ada seorang guru yang beraqidah selain aqidah Ahlussunnah mengajarkan kitab yang berhaluan dan bermanhaj salaf kepada murid-muridnya. Jika ada yang berkata, mungkin saja guru itu tidak mengajarkan isi kitab itu, mungkin saja untuk dibantahnya. Maka kita katakan, pernyataan ini jauh dari kebenaran. Karena penulis Bulûghul Amânî tidak memberikan keterangan tentang itu. Karenanya, sepantasnya harus dikembalikan ke asal hukum pengajaran, yaitu mengajarkan untuk diamalkan dan dipraktekkan.

Lalu, siapakah gerangan sosok jati ulama kita ini?

Baiklah, mari kita telusuri dan simak perjalanan hidup Syaikh Zubair.

Beliau bernama lengkap Zubair bin Ahmad bin Ismâ’il bin Ibrâhîm bin Muhammad Nûr Al-Fulfulânî (dalam Bulûghul Amânî tertulis: Al-Ghalfulânî) Al-Marîkî Asy-Syâfi’î yang lebih kondang dengan sapaan Al-Fulfulânî. Ulama yang pakar dalam bidang –di antaranya- faraidh (waris) ini dilahirkan di Malaya pada tahun 1324 H.

Perjalanannya dalam menimba ilmu dimulai dengan memasuki salah satu madrasahIslam di tanah kelahirannya itu. Di madrasah ini ia mempelajari dasar-dasar membaca dan menulis, menghafal Al-Qurân, serta seklumit ilmu fiqih. Selanjutnya ia melanjutkannya di Madrasah Islam Masyhûr pada tahun 1339 H. Di madrasah barunya ini, ia berguru kepada sejumlah ulama kenamaan, seperti Syaikh ‘Abdurrahmân Firdaus Al-Makkî, Syaikh Muhammad Râdhî Al-Makkî, Syaikh ‘Abdullâh Al-Maghribî, dan Syaikh Jalâluddîn Thêher Al-Minangkabawî (Al-Minkâbawî) Al-Falakî.

Bersama dengan beberapa kawannya, Al-Fulfulânî berangkat menuju negeri suci, Makkah, dalam rangka menuntut ilmu. Dalam kesempatan itu ia dan juga rekan-rekannya masuk Madrasah Al-Hâsyimiyyah di bawah perhatian Syarîf Husain bin ‘Alî. Tercatat sejumlah ulama yang darinya Al-Fulfulânî mempelajari ilmu, yaitu Syaikh ‘Umar Bajunaid, Syaikh Jamâl Al-Mâlikî, Syaikh Habibullâh Asy-Syinqîthî, Syaikh Muhammad Zaidân Asy-Syinqîthî, dan Syaikh ‘Umar Hamdân Al-Mahrasî –pakar hadits dua tanah suci-.

Selain di Madrasah Al-Hâsyimiyyah ini, Al-Fulfulânî juga belajar di Madrasah Ash-Shaulatiyyah dan lulus pada tahun 1349 H. Di antara gurunya di sini ialah Syaikh Rahmatullâh, Syaikh Muhammad ‘Alî Al-Mâlikî, Syaikh Mahmûd ‘Ârif Al-Bukhâri, Syaikh ‘Abdul Lathîf Al-Qârî, Syaikh Hasan bin Muhammad Al-Masyâth Al-Atsarî, dan Syaikh Mukhtâr Makhdûm. Di awal pemerintahan Kerajaan Saudi, beliau masuk di Ma’had Al-’Ilmî. Di tengah studinya di madrasah ini, beliau juga belajar di Masjidil Harâm dan di rumah-rumah para ulama selain ulama-ulama yang disebutkan di atas. Dan termasuk gurunya di Masjidil Harâm adalah seorang ulama Ahlussunnah yang bernama Syaikh Muhammad Bahjah Al-Baithâr Al-Atsarî.

Setelah dirasa mumpuni, Al-‘Allâmah Zubair bin Ahmad Al-Fulfulânî Al-Andunisi diberi izin mengajar di Masjidil Haram. Maka beliau pun mengajar dalam fiqih madzhab Syafi’i di sana. Pada tahun 1353 H, beliau ikut merintis Madrasah Dârul ‘Ulûm Ad-Diniyyah dan menjadi wakil kepala Syaikh Muhsin bin ‘Alî Al-Musawâ Al-Falimbânî. Dan pada gilirannya, beliau mengantikannya sebagai mudir (kepala) madrasah setelah wafatnya mudir yang pertama, sampai tahun 1359 H. Penulis Bulûghul Amânî menginformasikan bahwa beliau juga mengajar di Madrasah Ash-Shaulatiyyah.

Kemudian Syaikh Al-Fulfulânî kembali ke tanah kelahirannya dan bertinggal di sana, serta di madrasah-madrasah Islam. Maka beliau mengabdikan diri dengan mengajar di Madrasah Al-Hudâ, Madrasah Al-‘Ulûm Asy-Syar’iyyah, Madrasah Islam Al-Akhlâq, dan Madrasah Al-Idrîsiyyah sehinggah ditunjuk sebagai mudir di sana. Oleh karena itu, dari tangan beliau telah tulus banyak manusia-manusia berilmu.

Melihat kesibukkan Syaikh Al-Fulfulânî mengajar di madrasah-madrasah Islam itu, tentu kita dapat berasumsi dengan kuat bahwa dari situlah beliau menyebarkan dan mengibarkan aqidah Ahlussunnah wal Jamâ’ah karena memang di antara ciri Ahlussunnah adalah peduli terhadap sesama muslim yang kemudian diterjemahkan dengan melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Dan sebesar-besar amar ma’ruf dan nahi munkar adalah dalam bidang aqidah yang merupakan asas dan pokok daripada ajaran yang dibawa oleh tidak hanya Nabi Muhammad –shallallâhu ‘alaihi wa sallam-, namun juga merupakan misi utama dakwah seluruh nabi dan rasul. Allah sendiri yang mengatakannya,

????? ??????????? ???? ???????? ???? ??????? ?????? ?????? ???????? ??????? ??? ?????? ?????? ????? ????????????

“Dan tidaklah kami mengutus seorang utusan sebelum engkau (Muhammad), kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Aku, maka sembahlah Aku (semata).” (QS Al-Anbiya’: 25)

Belitang Madang Raya,

Kamis 23 Ramadhan 1434 H

Refrensi:

A’lâmul Makkiyyîn, karya Syaikh ‘Abdullâh bin ‘Abdurrahmân Al-Mu’allimîAl-Jawâhir Al-Hissân fi Tarâjim Al-Fudhalâ’ wa Al-A’yân, karya Syaikh Zakariyâ bin ‘Abdullâh Bêlâ Al-IndunîsîBulûghul Amânî bi Syuyûkh wa Asânîd Musnidil ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad Yâsîn bin Muhammad ‘Isâ Al-Fâdânî, karya Syaikh Muhammad Mukhtâruddîn bin Zainal ‘Âbidîn Al-FalimbânîAl-Jawâhir Ats-Tsamînah fi Bayân Adillah ‘Âlim Al-Madînah, karya Syaikh Hasan bin Muhammad Al-Masyath Al-Makki, taqdim Dr. Abdul Wahhâb bin Ibrahîm Abû Sulaimân

Penulis: Firman Hidayat

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here



Peliculas Online

Semangat Para Ulama Salaf Dalam Menuntut Ilmu

Para ulama salaf telah memberi contoh terbaik dan teladan yang agung tentang bagaimana bersemangat dalam menuntut ilmu agama, meraihnya serta rindu kepadanya. Marilah wahai saudaraku tercinta, mengembara bersama kami untuk memetik mawar-mawar mereka.

Abdun bin Humaid berkata, ketika pertama kali duduk, Yahya bin Ma’in bertanya kepada saya tentang sebuah hadits. Saya sampaikan kepadanya, “haddatsana Hammad bin Salamah ‘an …“, Yahya bin Ma’in pun memotong “seandainya engkau membacakan hadits dari kitabmu niscaya itu lebih baik dan lebih kuat (validitasnya)”. Lalu aku katakan, “kalau demikian saya akan pergi untuk mengambil kitab saya”. Tiba-tiba Yahya bin Ma’in memegang bajuku dan berkata, “kalau begitu bacakan saja dari hafalanmu, karena saya khawatir tidak bertemu anda lagi (maksudnya ia khawatir Abdun bin Humaid wafat ketika mengambil kitab)”. Maka aku pun membacakannya dari hafalanku, lalu saya pergi mengambil kitabku dan membacakannya lagi (Al Jami’ li Akhlaqir Rawi Wa Adabis Sami’, Al Khatbib Al Baghdadi).

Syaikh Abdullah bin Hamud Az Zubaidi belajar kepada Syaikh Abu Ali Al Qaali. Abu Ali memiliki kandang ternak di samping rumahnya. Beliau mengikat tunggangannya di sana. Suatu ketika, murid beliau, Abdullah bin Hamud Az Zubaidi, tidur di kandang ternaknya agar bisa mendahului murid-murid yang lain menjumpai sang guru sebelum mereka datang. Agar bisa mengajukan pertanyaan sebanyak mungkin sebelum orang berdatangan. Allah mentakdirkan Abu Ali keluar dari rumahnya sebelum terbit fajar. Az Zubaidi mengetahui hal tersebut dan langsung berdiri mengikutinya di kegelapan malam. Merasa dirinya dibuntuti oleh seseorang dan khawatir kalau itu seorang pencuri yang ingin mencelakai dirinya, Abu Ali berteriak, “celaka, siapa anda?”. Az Zubaidi berkata, “aku muridmu, Az Zubaidi”. Abu Ali berkata, “sejak kapan anda membuntuti saya? Demi Allah tidak ada di muka bumi ini orang yang lebih tahu tentang ilmu Nahwu selain anda, maka pergilah tinggalkan saya” (Inaabatur Ruwat ‘ala Anbain Nuhaat, Al Qifthi, 2/119).

Bayangkan! Semoga Allah menjaga anda wahai pembaca sekalian, betapa menggelora semangat Az Zubaidi untuk menuntut ilmu dan meraihnya. Kemauan keras yang membuat seorang murid rela tidur bersama ternaj agar bisa cepat menemui gurunya dan mengambil ilmu darinya. Bagaimana kita bisa dibandingkan dengan mereka?

Syu’bah bin Hajjaj datang menemui Khalid Al Hadza’ rahimahumallah. Lalu Syu’bah bin Hajjaj berkata, “wahai Abu Munazil, engkau memiliki hadits tentang ini dan itu, tolong ajari saya hadits tersebut”. Khalid ketika itu sedang sakit dan berkata, “saya sedang sakit”. Syu’bah berkata, “hanya satu hadits saja, tolong ajarkan kepadaku”. Khalid kemudian menyampaikan hadits tersebut. Setelah selesai, Syu’bah berkata kepadanya, “sekarang, anda boleh mati jika anda mau” (Syarafu Ash-habil Hadits, Al Khatib Al Baghdadi, 116).

Ja’far bin Durustuwaih berkata, “kami harus mengambil tempat duduk di sebuah majelis sejak ashar untuk mengikuti kajian esok hari, karena saking padatnya pengajian Ali bin Al Madini. Kami menempatinya sepanjang malam karena khawatir esoknya tidak mendapatkan tempat untuk mendengarkan kajiannya karena saking penuh sesaknya manusia. Saya melihat seorang yang sudah tua di majelis tersebut buang air kecil di jubahnya karena khawatir tempat duduknya diambil apabila ia berdiri untuk buang air” (Al Jami’ li Akhlaqir Rawi wa Adabis Sami’, Al Khatib Al Baghdadi, 2/199).

Kisah seperti ini tidaklah mengherankan karena tempat kajian bukan di masjid tetapi di salah satu tempat yang luas di tengah kota atau di pinggirnya. Murid yang cerdas ini sedang menunggu kehadiran gurunya untuk menyampaikan pelajaran selain di waktu shalat, seperti shalat Shubuh atau Ashar atau antara Zhuhur dan Ashar. Dia ingin kencing namun takut kalau dia berdiri dari tempat duduknya maka akan diduduki oleh orang lain. Jadi dia kencingi jubahnya, dan tidak ada seorang pun yang melihat auratnya. Tempat kajian biasanya besar dan luas. Dia mengeluarkan jubahnya dan melipatnya. Ketika pelajaran usai, ia tumpahkan air seni dari jubahnya, kemudian mencucinya. Apa yang asing dari hal ini?

Abu Hatim berkata, saya mendengar Al Muzani mengatakan, Imam Asy Syafi’i pernah ditanya, “bagaimana semangatmu dalam menuntut ilmu?”. Beliau menjawab, “saya mendengar kalimat yang sebelumnya tidak pernah saya dengar. Maka anggota tubuh saya yang lain ingin memiliki pandangan untuk bisa menikmati ilmu tersebut sebagaimana yang dirasakan telinga”. Lalu beliau ditanya lagi, “bagaimana kerakusan anda terhadap ilmu?”. Beliau menjawab, “seperti rakusnya orang penimbun harta, yang mencapai kepuasan dengan hartanya”. Ditanya lagi, “bagaimana anda mencarinya?”. Beliau menjawab, “sebagaimana seorang ibu mencari anaknya yang hilang, yang ia tidak memiliki anak lain selain dia” (Tawaalit Ta’sis bin Manaqibi Muhammad bin Idris, Ibnu Hajar Al Asqalani, 106).

Ibnu Jandal Al Qurthubi berkata, saya pernah belajar pada Ibnu Mujahid. Suatu hari saya mendatanginya sebelum fajar agar saya bisa duduk lebih dekat dengannya. Ketika saya sampai di gerbang pintu yang menghubungkan ke majelisnya, saya dapati pintu itu tertutup dan saya kesulitan membukanya. Saya berkata dalam hati, “Subhaanallah, saya sudah datang sepagi ini tapi tetap saja tidak bisa duduk di dekatnya?”. Kemudian saya melihat sebuah terowongan di samping rumahnya. Saya membuka dan masuk ke dalamnya. (Itu adalah sebuah terowongan di dalam tanah, saya masuk agar bisa sampai ke ujung terowongan hingga keluar darinya menuju ke majelis ilmu). Ketika sampai di pertengahan terowongan yang semakin menyempit, saya tidak bisa keluar ataupun kembali. Maka saya mencoba melebarkan terowongan selebar-lebarnya agar bisa keluar. Pakaian saya terkoyak, dinding terowongan membekas di tubuh saya, dan sebagian daging badan saya terkelupas. Allah menolong saya untuk bisa keluar darinya, mendapatkan majelis Syaikh dan menghadirinya. Sementara saya dalam keadaan yang sangat memalukan seperti itu (Inaabatur Ruwat ‘ala Anbain Nuhaat, Al Qifthi, 2/363 dengan saduran).

Sa’id bin Jubair berkata, “saya pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma berjalan di salah satu jalan di Mekkah pada malam hari. Dia mengajari saya beberapa hadits dan saya menulisnya di atas kendaraan dan paginya saya menulisnya kembali di kertas” (Sunan Ad Darimi, 1/105).

Imam Asy Syafi’i berkata, “saya seorang yatim yang tinggal bersama ibu saya. Ia menyerahkan saya ke kuttab (sekolah yang ada di masjid). Dia tidak memiliki sesuatu yang bisa diberikan kepada sang pengajar sebagai upahnya mengajari saya. Saya mendengar hadits atau pelajaran dari sang pengajar, kemudian saya menghafalnya. Ibu saya tidak memiliki sesuatu untuk membeli kertas. Maka setiap saya menemukan sebuah tulang putih, saya mengambilnya dan menulis di atasnya. Apabila sudah penuh tulisannya, saya menaruhnya di dalam botol yang sudah tua” (Jami’u Bayanil Ilmi wa Fadhilihi, Ibnu ‘Abdil Barr, 1/98).

Salim Ar Razy menceritakan bahwa Syaikh Hamid Al Isfirayaini pada awalnya adalah seorang penjaga (satpam) di sebuah rumah. Beliau belajar ilmu dengan cahaya lampu di tempat jaganya karena terlalu fakir dan tidak mampu membeli minyak tanah untuk lampunya. Beliau makan dari gajinya sebagai penjaga (Thabaqatus Syafi’iyah Al Kubra, Tajuddin As Subki, 4/61).

Ibnu Asakir ketika menyebutkan biografi seorang hamba yang shalih, Abu Manshur Muhammad bin Husain An Naisaburi, beliau berkata, “beliau (Abu Manshur) adalah orang yang selalu giat dan semangat dalam belajar. Meski dalam keadaan faqir dan tidak punya. Sampai-sampai beliau menulis pelajarannya dan mengulangi membacanya di bawah cahaya rembulan. Karena tidak punya sesuatu untuk membeli minyak tanah. Walaupun beliau dalam keadaan faqir, namun beliau selalu hidup wara’ dan tidak mengambil harta yang syubhat sedikitpun” (Tabyiin Kidzbil Muftari, Ibnu Asakir Ad Dimasyqi).

Ditulis ulang dari buku “102 Kiat Agar Semangat Belajar Agama Membara“, hal 30-33, terbitan Elba – Surabaya, merupakan terjemahan dari kitab Kaifa Tatahammas fi Thalabil Ilmis Syar’i karya Abul Qa’qa Muhammad bin Shalih Alu Abdillah

Artikel Muslim.Or.id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here



Peliculas Online

Selasa, 24 September 2013

Fatwa Ulama: Patungan Kurban Sapi Tapi Niat Berbeda-Beda

Soal: 

Apakah boleh tiga orang yang di rumah yang berbeda patungan kurban sapi, namun satu orang diantara mereka berniat untuk kurban sedangkan dua orang lagi tidak berniat kurban, hanya sekedar ingin memanfaatkan dagingnya?

Jawab:

Terdapat dua pendapat diantara para ulama mengenai tercampurnya niat antara orang-orang yang ingin berkurban dengan yang ingin memanfaatkan dagingnya saja:

Pendapat pertama, hukumnya boleh ada percampuran niat dalam kurban. Baiknya niat yang tercampur itu antara niat kurban wajib dengan niat kurban sunnah. Atau juga niat yang tercampur itu antara niat kurban dengan niat ingin memanfaatkan dagingnya saja. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (1318) hadits dari Jabir Radhiallahu’anhu, ia berkata:

????? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ????? ?????? ?????? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ?? ????? ?? ????? ??????? ?? ???? ??? ?? ????

“kami pernah pergi haji bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk patungan kurban unta dan sapi. Tujuh orang tiap satu ekor”

dalam riwayat lain:

??????? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ?? ???? ??????? ?? ???? ?? ????

“kami patungan kurban ketika berhaji dan berumrah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tujuh orang tiap ekor sapi atau unta”

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa berkurban dalam haji itu ada yang wajib dan ada yang sunnah namun perbedaan dari niat taqarrub (ibadah) ini tidak memberi pengaruh. Jadi hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan niat tidak mempengaruhi keabsahan kurban.

Pendapat kedua, tidak boleh ada perbedaan niat antara niat taqarrub dengan selain taqarrub. Karena kurban itu satu kesatuan, tidak boleh ada perbedaan dari orang yang patungan yaitu sebagiannya ingin taqarrub dan lainnya bukan ingin ibadah. Ini pendapat Hanafiyyah.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak boleh ada perbedaan niat kurban kecuali perbedaan niat yang semuanya masih termasuk niat taqarrub. Karena yang diizinkan dalam hadits-hadits adalah dalam konteks yang demikian. Adapun perbedaan niat antara kurban yang wajib dengan kurban yang sunnah, ini tidak mengapa. Karena semua ini termasuk niat taqarrub. Sebaliknya, jika perbedaannya antara ibadah dan bukan ibadah, tidak boleh. Wallahu’alam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/39383?ref=w-new

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here



Peliculas Online

Fatwa Ulama: Hukum Membangun Kuburan

Soal:

Saya amati di tempat kami sebagian kuburan disemen dengan ukuran panjang sekitar 1 m dan lebar 1/2 meter. Kemudian pada bagian atasnya ditulis nama mayit, tanggal wafat, dan terkadang ditulis juga kalimat seperti: “Ya Allah rahmatilah Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan seperti ini?

Jawab:

Kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor) ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya. Karena ada hadist yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang melarang membangun kuburan dan menulisinya. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata:

????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ???? ????????? ????????? ?????? ???????? ???????? ?????? ??????? ????????

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”

At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan:

?????? ???????? ????????

“dan (juga dilarang) ditulisi”

Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya.

Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak atau konsekuensi berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain yang dilarang syar’iat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.

Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah di atasnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

?????? ????? ?????????? ????????????? ?????????? ???????? ??????????????? ?????????

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (Muttafaqun ‘alaihi)

Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al Bajali radhiallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika lima hari sebelum hari beliau meninggal, beliau bersabda :

????? ????? ???? ??????????? ????????? ????? ???????? ????????????? ????????? ?????? ?????? ?????????? ???? ???????? ????????? ???????????? ????? ?????? ????????? ????? ??????? ???? ????? ?????????? ??????? ???????????? ??????? ??????????????? ??????????????? ?????????? ????? ????? ??????????? ?????????? ?????????? ???????? ??????????? ???? ??????

“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu”

Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak.

Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufiq kepada muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka Shallallahu’alaihi Wasallam dan tegar di atasnya, serta senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/99

Soal:

Apa hukum membangun kuburan?

Jawab:

Membangun kuburan hukumnya haram. Ini telah dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, karena dalam perbuatan ini ada unsur pengagungan terhadap ahlul qubur (si mayit). Perbuatan ini juga merupakan wasilah dan perantara yang membawa kepada penyembahan kuburan tersebut. Sehingga nantinya kuburan tersebut menjadi sesembahan selain Allah. Realita ini sudah banyak terjadi pada bangunan-bangunan kuburan yang sudah ada, dan akhirnya orang-orang berbuat syirik terhadap si mayit penghuni kubur tersebut. Mereka jadi berdoa kepada si mayit selain juga berdoa kepada Allah. Berdoa kepada mayit penghuni kuburan dan ber-istighatsah kepadanya untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan adalah bentuk syirik akbar dan pelakunya terancam keluar dari Islam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11181

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here



Peliculas Online