Pages

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 September 2013

Tim Fatwa MUI dan Peneliti UNAS Lakukan Penelitian Satwa Langka

Tim Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Universitas Nasional (Unas) menggelar penelitian satwa langka dan keseimbangan alam selama tiga hari sejak 30 Agustus-1 September 2013 lalu di kawasan hutan Riau. | Dok. UnasJAKARTA, KOMPAS.com - Tim peneliti Universitas Nasional bersama-sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kunjungan lapangan sebagai bagian dari kegiatan penelitian
satwa langka dan alam di kawasan Tesso Nilo dan Rimbang Baling, Riau. Upaya kedua pihak dilakukan untuk melihat lebih dekat konflik satwa dan manusia di kawasan tersebut.

Dilakukan selama tiga hari sejak 30 Agustus-1 September 2013 lalu, kegiatan ini adalah kegiatan pertama dilakukan tim fatwa MUI yang terdiri dari KH Dr Ma' rifat Iman, Prof Nahar Nachrowi, KH Nasir Zubaidi, Prof. Amany Lubis, dan Ketua Pusat Pemuliaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam MUI, Dr Hayu Prabowo. Selain kunjungan, tim juga menggelar diskusi bertema Dialog MUI dan Pemangku Kepentingan dalam Rangka Pembahasan Fatwa Pelestarian Harimau dan Satwa Langka Lainnya di kantor WWF Riau bersama-sama Dinas Kehutanan Propinsi Riau, Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA), Jikalahari, Kejaksaan Tinggi Riau, MUI Riau, WWF, Universitas Nasional, Harimau Kita, serta Ice of Forest.

"Kami ingin melihat secara langsung bagaimana keadaan sebetulnya yang terjadi. Ini kami lakukan guna mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kebijakan di Riau serta untuk menampung segala inspirasi terkait pelestarian harimau dan gajah, serta hutan alam dengan segala kompleksitasnya," papar Dosen Fakultas Biologi Universitas Nasional (Unas), Dr. Fachruddin Mangunjaya di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Dalam kunjungannya di Riau tersebut, tim peneliti menemukan sebuah pondok yang roboh akibat didorong oleh gajah. Selanjutnya, tim juga menelusuri kawasan lain untuk diteliti, yaitu Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

"Pemandangan antara Tesso Nilo dan Rimbang Baling sangat jauh berbeda. Di Rimbang Baling kami masih bisa menjumpai hutan yang masih asli, sedangkan di Tesso Nilo sudah penuh dengan sawit," lanjut Dr. Fachruddin.

Dia mengungkapkan, dari kunjungan dan diskusi selama di Riau ini, para ulama MUI akan mengeluarkan rekomendasi dan kajian mendalam serta fatwa untuk melibatkan umat Islam dalam melestarikan satwa melalui keyakinan, serta membantu kelestarian makhluk yang terancam punah menjadi tetap lestari dan dapat hidup berdampingan dengan manusia.



View the original article here



Peliculas Online

Fatwa Ulama: Patungan Kurban Sapi Tapi Niat Berbeda-Beda

Soal: 

Apakah boleh tiga orang yang di rumah yang berbeda patungan kurban sapi, namun satu orang diantara mereka berniat untuk kurban sedangkan dua orang lagi tidak berniat kurban, hanya sekedar ingin memanfaatkan dagingnya?

Jawab:

Terdapat dua pendapat diantara para ulama mengenai tercampurnya niat antara orang-orang yang ingin berkurban dengan yang ingin memanfaatkan dagingnya saja:

Pendapat pertama, hukumnya boleh ada percampuran niat dalam kurban. Baiknya niat yang tercampur itu antara niat kurban wajib dengan niat kurban sunnah. Atau juga niat yang tercampur itu antara niat kurban dengan niat ingin memanfaatkan dagingnya saja. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (1318) hadits dari Jabir Radhiallahu’anhu, ia berkata:

????? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ????? ?????? ?????? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ?? ????? ?? ????? ??????? ?? ???? ??? ?? ????

“kami pernah pergi haji bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk patungan kurban unta dan sapi. Tujuh orang tiap satu ekor”

dalam riwayat lain:

??????? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ?? ???? ??????? ?? ???? ?? ????

“kami patungan kurban ketika berhaji dan berumrah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tujuh orang tiap ekor sapi atau unta”

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa berkurban dalam haji itu ada yang wajib dan ada yang sunnah namun perbedaan dari niat taqarrub (ibadah) ini tidak memberi pengaruh. Jadi hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan niat tidak mempengaruhi keabsahan kurban.

Pendapat kedua, tidak boleh ada perbedaan niat antara niat taqarrub dengan selain taqarrub. Karena kurban itu satu kesatuan, tidak boleh ada perbedaan dari orang yang patungan yaitu sebagiannya ingin taqarrub dan lainnya bukan ingin ibadah. Ini pendapat Hanafiyyah.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak boleh ada perbedaan niat kurban kecuali perbedaan niat yang semuanya masih termasuk niat taqarrub. Karena yang diizinkan dalam hadits-hadits adalah dalam konteks yang demikian. Adapun perbedaan niat antara kurban yang wajib dengan kurban yang sunnah, ini tidak mengapa. Karena semua ini termasuk niat taqarrub. Sebaliknya, jika perbedaannya antara ibadah dan bukan ibadah, tidak boleh. Wallahu’alam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/39383?ref=w-new

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here



Peliculas Online

Fatwa Ulama: Hukum Membangun Kuburan

Soal:

Saya amati di tempat kami sebagian kuburan disemen dengan ukuran panjang sekitar 1 m dan lebar 1/2 meter. Kemudian pada bagian atasnya ditulis nama mayit, tanggal wafat, dan terkadang ditulis juga kalimat seperti: “Ya Allah rahmatilah Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan seperti ini?

Jawab:

Kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor) ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya. Karena ada hadist yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang melarang membangun kuburan dan menulisinya. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata:

????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ???? ????????? ????????? ?????? ???????? ???????? ?????? ??????? ????????

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”

At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan:

?????? ???????? ????????

“dan (juga dilarang) ditulisi”

Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya.

Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak atau konsekuensi berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain yang dilarang syar’iat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.

Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah di atasnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

?????? ????? ?????????? ????????????? ?????????? ???????? ??????????????? ?????????

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (Muttafaqun ‘alaihi)

Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al Bajali radhiallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika lima hari sebelum hari beliau meninggal, beliau bersabda :

????? ????? ???? ??????????? ????????? ????? ???????? ????????????? ????????? ?????? ?????? ?????????? ???? ???????? ????????? ???????????? ????? ?????? ????????? ????? ??????? ???? ????? ?????????? ??????? ???????????? ??????? ??????????????? ??????????????? ?????????? ????? ????? ??????????? ?????????? ?????????? ???????? ??????????? ???? ??????

“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu”

Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak.

Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufiq kepada muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka Shallallahu’alaihi Wasallam dan tegar di atasnya, serta senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/99

Soal:

Apa hukum membangun kuburan?

Jawab:

Membangun kuburan hukumnya haram. Ini telah dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, karena dalam perbuatan ini ada unsur pengagungan terhadap ahlul qubur (si mayit). Perbuatan ini juga merupakan wasilah dan perantara yang membawa kepada penyembahan kuburan tersebut. Sehingga nantinya kuburan tersebut menjadi sesembahan selain Allah. Realita ini sudah banyak terjadi pada bangunan-bangunan kuburan yang sudah ada, dan akhirnya orang-orang berbuat syirik terhadap si mayit penghuni kubur tersebut. Mereka jadi berdoa kepada si mayit selain juga berdoa kepada Allah. Berdoa kepada mayit penghuni kuburan dan ber-istighatsah kepadanya untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan adalah bentuk syirik akbar dan pelakunya terancam keluar dari Islam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11181

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here



Peliculas Online