Pages

Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 November 2013

Pakar hukum minta pemerintah kaji wacana ratifikasi FCTC

ilustrasi Seorang buruh, memanen tembakau, di Desa Larangan Tokol, Pamekasan, Jatim, Selasa (20/8). Harga daun tembakau yang dibeli secara borongan turun sekitar 60 persen dibanding tahun lalu, akibat rendahnya kualitas pada musim tahun ini. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri) ()

Ratifikasi FCTC harus dikaji secara mendalam, jangan sampai merugikan petani tembakau,"
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Margarito meminta pemerintah untuk mengkaji wacana ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) secara mendalam.

"Ratifikasi FCTC harus dikaji secara mendalam, jangan sampai merugikan petani tembakau," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu.

Margarito mengatakan rencana pemerintah sebelum memutuskan meneken ratifikasi harus benar-benar menghitung aspek-aspek yang melemahkan, merugikan petani dan pengusaha nasional.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Menko Kesra Agung Laksono yang menyebut bahwa Indonesia tengah menyiapkan rencana aksesi FCTC, sementara menurut dia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberi sinyal.

"Hal tersebut dapat membuat masyarakat menilai pemerintah kurang kompak," katanya.

Dia juga berharap rencana ratifikasi tersebut tidak diwarnai oleh adanya intervensi asing yang menginginkan industri rokok, terutama industri rokok kretek gulung tikar.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Nurtianto Wisnu meminta pemerintah untuk mendengarkan berbagai masukan dari berbagai kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan tentang dampak buruk jika FCTC diterapkan.

Dia menilai sikap menolak FCTC bisa menjadi salah satu bahan kajian.

"Negara lain yang meratifikasi FCTC tidak punya petani cengkih, tidak ada buruh, beda dengan Indonesia yang memiliki 20 juta petani cengkih," katanya.

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan bahwa Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang belum mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control.

Padahal, berdasarkan data WHO sampai Juli 2013, sejumlah 177 negara telah meratifikasi dan mengaksesi FCTC.

Untuk itu, pemerintah Indonesia menggelar rapat koordinasi tingkat menteri terkait dengan upaya aksesi FCTC.(*)


View the original article here

Rabu, 25 September 2013

Airlangga Hartarto desak pemerintah ambil alih PT Inalum

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto (FOTO ANTARA)

Saya kira, BUMN kita mampu mengelola inalum, jadi kerjasama dengan perusahaan asing dihentikan saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VI DPR-RI, Airlangga Hartarto mendesak pemerintah agar kerjasama antara konsorsium perusahaan Jepang, Nippon Asahan Alumina (NAA) dengan PT Inalum (Indonesia Asahan Alumunium) diakhiri saja dan diambil alih oleh pemerintah Indonesia.

"Saya kira, BUMN kita mampu mengelola inalum, jadi kerjasama dengan perusahaan asing dihentikan saja," kata Airlangga kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan sesuai kontrak antara kedua belah pihak, kerjasama tersebut berakhir  31 Oktober 2013 ini. Karena itu tambah Airlangga sebaiknya, PT Inalum diambil oleh oleh Indonesia.

Menurut Airlangga, penghentian kerjasama tersebut harus segera dilakukan, karena sesungguhnya pemerintah Indonesia mampu melakukan smelting Inalum serta mampu melakukan pendalaman struktur untuk pembangunan refinery (kilang) bouxit, guna memproduksi alumina dalam rangka mengurangi ketergantungan impor bahan baku inalum.

Selain itu, tambahnya, seharusnya ketegasan Indonesia dalam menyelesaikan kontrak Inalum bisa juga dilaksanakan untuk kontrak sejenis di industri migas. Dengan demikian BUMN-BUMN di Indonesia bisa mandiri dan produksi dalam negeri bisa diandalkan.

"Kalau BUMN bisa berproduksi dengan baik, maka kita tidak tergantung lagi pada impor," kata Airlangga.

Tentang kekhawatiran sebagian kalangan, bahwa Inalum tidak dapat dimiliki Indonesia 100 persen dalam waktu dekat jika perundingan belum mencapai kata sepakat, Airlangga mengatakan, seharusnya PT Inalum tetap akan menjadi milik Indonesia pada 1 November mendatang. Karena sesuai kontrak akan berakhir akhir Oktober.

Saat ini 58,8 persen saham Inalum masih dimiliki Jepang, sedangkan Indonesia menguasai 42 persen.

Namun, kata Airlangga, jika terjadi kebuntuan perundingan maka hal itu dapat diselesaikan dengan melibatkan pihak ketiga yakni arbitrase internasional.

"Yang jelas 1 November 2013 Inalum akan beralih ke Indonesia," katanya.

Seperti diberitakan, negosiasi terkait pengambilalihan PT Inalum dari pihak Jepang sampai saat ini masih terus berlangsung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa maupun Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan, masih terdapat perbedaan dalam nilai aset dari perhitungan kedua belah pihak.

Menteri Perindustrian MS.Hidayat, mengakui hingga saat ini perundingan antara pemerintah Indonesia dengan konsorsium Jepang terkait besaran nilai buku PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), belum juga mencapai titik temu.

Padahal kontrak kerja sama sudah akan berakhir 31 Oktober 2013 mendatang.
(J004/E001)



View the original article here



Peliculas Online