Pages

Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 September 2013

Bisakah Sekolah Merevitalisasi Bahasa Lampung?

Terdapat tiga pola pengajaran suatu bahasa di sekolah: (1) penggunaan bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar proses kegiatan belajar mengajar, (2) penerapan program dwi bahasa (bilingual), dan(3) pengajaran bahasa tersebut sebagai salah satu mata pelajaran. Dari sudut pandang teori pemerolehan bahasa, pola pertama dan kedua memang terkategori paling efektif, karena siswa langsung berada di lingkungan di mana bahasa itu digunakan. Siswa tidak hanya mendapatkan model penggunaan bahasa yang baik (comprehensible input), tetapi juga dipaksa untuk menggunakan bahasa tersebut secara aktif (pushed output) dalam berbagai macam pelajaran.

Sementara,pola pengajaran ketiga terkategori sebagai pola terlemah dalam pembelajaran bahasa. Ibarat seorang siswa belajar berenang, siswa hanya bertemu kolam renangdi saat jam pelajaran olahraga. Di luar jam olahraga, siswa hanyamengingat-ingat bagaimana caranya renang dan bagaimana bentuknya kolam renang.Tentu saja, belajar bahasa lebih kompleks dari analogi ini. Tetapi, memangaspek keberlanjutan pemakaian bahasa di luar jam pelajaran bahasa tersebut inilah yang sebenarnya paling krusial dan tampak hilang kalau pola iniditerapkan.

Merujuk pada ketiga pola pengajaran di atas, beberapa negara sudah mencoba menerapkan ketiganya dalam usaha pemertahanan bahasa daerah yang terancam punah dan berhasil. Di kawasan Yup’ik di negara bagian Alaska, misalkan, semua buku pelajaran kelas1-3 menggunakan Bahasa Yup’ik. Bahasa pengantar yang digunakan juga sepenuhnyadalam Bahasa Yup’ik. Hal ini sama dengan yang sudah diterapkan pada Bahasa Samidi Norwegia, Bahasa Maori di Selandia Baru, Bahasa Hawaii di Hawaii, danbeberapa kasus-kasus yang sama di negara-negara lain. Kemudian mulai kelas 4-6,program dwi bahasa mulai diterapkan, umumnya digunakan untuk transisi kepenggunaan bahasa nasional. Siswa-siswa lulusan dari sekolah-sekolah yang menerapkan kebijakan ini, kemudian secara tidak langsung akan memiliki kemampuan berbahasa daerah dan bahasa nasional yang sama baiknya ketika lulusdari sekolah dasar.

Bagaimana dengan pola pengajaran Bahasa Lampung di Provinsi Lampung? Sejauh ini, BahasaLampung hanya diajarkan sebatas sebagai mata pelajaran muatan lokal 2 jamseminggu di kelas IV-VI SD dan VII-IX SMP. Di kelas I-III SD, meskipunpemerintah menganjurkan pemakaian bahasa ibu dalam masa transisi penggunaanBahasa Indonesia, definisi bahasa ibu ini tetaplah rancu. Bahasa ibu diProvinsi Lampung tidak lantas bisa diterjemahkan sebagai Bahasa Lampung. DiBandar Lampung, misalkan, yang masyarakatnya terkategori majemuk, bahasa yangdipakai di rumah umumnya adalah Bahasa Indonesia. Sehingga, bahasa ibusiswa-siswa tersebut adalah Bahasa Indonesia. Di daerah lain, yang mayoritaspenduduknya ber-Bahasa Jawa, umumnya Bahasa Jawa digunakan di rumah danlingkungan keluarga. Sehingga, bahasa ibu mereka adalah Bahasa Jawa. Kemudianapabila penyebutan istilah bahasa ibu tersebut dimaksudkan untuk pelestarianbahasa daerah, mungkin benar adanya kalau kita bertanya bahasa daerah yang manadan oleh siapa.

Pertanyaannya kemudian adalah seberapa efektifkah pengajaran Bahasa Lampung yang diterapkandi sekolah selama ini dan apa saja kendalanya. Data Kantor Bahasa ProvinsiLampung tahun 2008, menyebutkan bahwa jumlah penutur Bahasa Lampung di kisaran angka 11.92%. Tentu ini menarik untuk melihat apakah jumlah ini mengalamipeningkatan atau justru penurunan setelah 5 tahun. Apakah, dengan diajarkannyaBahasa Lampung 2 jam di sekolah mulai kelas IV SD sampai IX SMP, jumlah penutur Bahasa Lampung kemudian bertambah?

Jawabannya sekali lagi, tentu tidak sesederhana itu. Karena yang diterapkan oleh sekolah-sekolah selama ini adalah kebijakan pengajaran Bahasa Lampung hanya sebagai mata pelajaran. Dalam pelajaran lain dan pergaulan di luar kelas, siswa tidak menemukan lagi tempat di mana mereka bisa menggunakan Bahasa Lampung. Sehingga, tujuan pengajaran Bahasa Lampung di sekolah untuk menghasilkan siswa yang cakap ber-Bahasa Lampung harus diakui tidak tercapai.

Hal ini sama dengan wacana Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten-kabupaten di Provinsi Lampung, yang mengeluarkan kebijakan Bahasa Lampung diwajibkan atau dianjurkan untuk digunakan di kantor-kantor pemerintahan. Dengan asumsi bahwa 88.08 % masyarakatLampung tidak bisa ber-Bahasa Lampung, maka kebijakan ini juga akan menjadisebatas wacana tanpa penerapan nyata. Untuk itu, perlu dilakukan perencanaan kebijakan bahasa yang komprehensif apabila memang semua pihak masih merasa bahwa Bahasa lampung perlu dipertahankan.

Merangkum proposal Richard Ruiz (2013), setidaknya memang ada 4 langkah yang harus dilakukan pemegang kebijakan dalam usaha pemertahanan Bahasa Lampung. Pertama,Bahasa Lampung harus mempunyai status yang jelas, dalam hal ini aturan legal penggunaannya di ranah pendidikan, media, masyarakat, dan kantor-kantor pemerintahan(status planning). Kedua, pemerintah harus menetapkan standar baku Bahasa Lampung yang akan dipromosikan (corpus planning). Ketiga, pemerintahharus mempunyai rencana yang jelas bagaimana Bahasa Lampung diajarkan dan digunakan di sekolah, media, masyarakat, dan kantor-kantor pemerintahan (acquisition planning). Terakhir,pemerintah harus mencari cara bagaimana Bahasa Lampung dipromosikan dan mendapatkan sambutan baik dari masyarakat sehingga mereka mau mempelajari dan menggunakannya (attitude planning).

Apabila saya diperkenankan berandai-andai, yang akan saya lakukan adalah mengumpulkan semua pihak yang terkait dalam usaha pelestarian Bahasa Lampung untuk menstandardisasi Bahasa Lampung dialek A dan O, dan memetakan daerah mana saja yang akan menggunakan dialek tersebut. Kedua, saya akan memutuskan Bahasa Lampung menjadi bahasa pengantar kelas I-III SD dengan semua buku yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Lampung, dan dengan pola dwi bahasa dengan Bahasa Indonesia mulai kelas IV-VI SD. Dari kelas VII SMP sampai XII SMA, Bahasa Lampung bisa diajarkan hanya sebagai mata pelajaran. Buku-buku pelajaran dan koleksi perpustakaan, seperti majalah, buku cerita, film, dll. dalam Bahasa Lampung juga harus diproduksi sebanyak-banyaknya, agar siswa memiliki akses yang mudah untuk belajar Bahasa Lampung. Di media, saya juga akan melegalisasi 30-50%kontennya dalam Bahasa Lampung, sehingga masyarakat mau tidak mau membaca dan mendengar berita dalam Bahasa Lampung. Acara pemerintahan dan dokumenpemerintahan juga sebisa mungkin menggunakan dua bahasa; Bahasa Lampung dan Bahasa Indonesia. Secara perlahan, hal ini akan membantu masyarakat belajarBahasa Lampung dengan sendirinya. Kemudian yang terakhir, adalah mencetak guru-guru Bahasa Lampung dan guru-guru SD yang memiliki kemampuan mengajar dalam Bahasa Lampung yang berkualitas, sehingga semua program yang sayarencanakan bisa terimplementasi dengan baik di lapangan.

Tetapi sekali lagi, ini masih hanya sebatas pengandaian dan wacana-wacana saja. Apabila diterapkan, tentu mungkin masih ada sedikit harapan bahwa kepunahanBahasa Lampung hanya kekhawatiran para peneliti bahasa yang berlebihan. Apabila kembali ditanya apakah sekolah bisa membantu revitalisasi Bahasa Lampung? Jawabannya jelas, bisa. Dengan catatan bahwa apabila Bahasa Lampung hanya diajarkan sekedar sebagai salah satu mata pelajaran, dan bukan bahasa yang digunakan untuk belajar, maka yang dikenang siswa adalah sebatas hapalan kosakata dan aksaranya saja. Tetapi tentu saja, semua kebijakan-kebijakan ini sepenuhnya adaditangan pemerintah, yang memutuskan dan mengeluarkan kebijakan.

Lampung Post, 24 September 2013



View the original article here



Peliculas Online

Selasa, 24 September 2013

Tak Kurang dari 28,5 Juta Anak Tak Bisa Sekolah

Pengungsi Suriah berkumpul karena tenda mereka kebanjiran akibat hujan, di kamp pengungsi sementara di kota Al-Faour, Lebanon Timur, dekat perbatasan Suriah, 8 Januari 2013. | AP PHOTO / HUSSEIN MALLANEW YORK, KOMPAS.com — Diperkirakan tak kurang dari 28,5 juta anak di negara yang dilanda konflik tak memperoleh akses ke pendidikan, berdasarkan pernyataan dari PBB. Lembaga tersebut mendesak diambilnya langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

"Kita harus melakukan perubahan sebagai respons atas kebijakan masa lalu terhadap krisis kemanusiaan, ketika pendidikan benar-benar kekurangan dana," kata utusan khusus PBB bagi Pendidikan Global, Gordon Brown, dalam pertemuan "Education Cannot Wait" di Markas PBB, New York, Senin (23/9/2013). Kegiatan ini merupakan acara kedua yang digelar dua tahun berturut-turut selama Sidang Majelis Umum PBB.

"Hari ini, dengan hampir satu juta anak pengungsi Suriah, kita memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan segera dan memperlihatkan kita bukan hanya dapat memprioritaskan tapi juga mengirim janji mengenai pendidikan buat semua —pendidikan tanpa pembatasan— dan memberi harapan serta peluang bahkan dalam kondisi yang paling mengerikan," papar Brown.

Dikutip dari Xinhua, separuh dari 57 anak usia sekolah dasar tak mengenyam pendidikan. Mereka rata-rata hidup di negara yang dicabik pertempuran dan konflik. Konflik, pertempuran, dan pengungsian di negara seperti Suriah, Republik Afrika Tengah, Mali, Republik Demokratik Kongo, telah memperparah keadaan, menurut pernyataan Save the Children.

Anthony Lake, Direktur Pelaksana Dana Anak PBB, menyatakan pendidikan seharusnya tidak menjadi "korban" konflik. Dia mendesak tindakan cepat untuk membantu anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan. "Pendidikan tak bisa menunggu pertempuran berakhir, atau bencana dialihkan, atau dana disediakan. Pendidikan tak bisa menunggu sebab anak-anak tak bisa menunggu," kata Lake.

Alice Albright, Kepala Pelaksana Global Partnership for Education, mengatakan, pendidikan dalam kondisi darurat sangat kekurangan dana. Sektor tersebut hanya memperoleh 1,4 persen dana bantuan. Ia mengusulkan peningkatan jumlah dana dan koordinasi di kalangan pemerintah, lembaga donor, dan kemanusiaan.

"Pendidikan yang berkualitas memerlukan penanaman modal dan perencanaan guna memberi anak-anak yang hidup di sebagian wilayah paling berat di dunia harapan dan kesempatan untuk membentuk masa depan mereka," ujar Albright.

Editor : Palupi Annisa Auliani

View the original article here



Peliculas Online

Selasa, 09 April 2013

Waspadai Kecurangan Ujian Sekolah

JAKARTA, KOMPAS.com- Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) 2013 diyakini akan tetap tinggi  walaupun Kemendikbud melakukan perubahan pelaksanaan UN dengan 20 paket soal dan menggunakan sistem barcode.

Sebab,  kecurangan  bukan hanya terjadi pada UN, tetapi juga pada ujian sekolah. Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, Senin (1/4/2013), mengatakan hampir setiap sekolah  mematok nilai sekolah (NS) yang merupakan gabungan nilai rapot dan ujian sekolah (US) minimal sesuai dengan kriteria ketuntasan mininal (KKM).

Jadi, jika sekolah sudah memberi nilai sekolah 8 (40 persen)  maka siswa bisa tenang menjalani UN, karena cukup mencapai nilai standar.

"Jadi percuma kalau tidak ada perubahan total sistem UN hanya penghamburan biaya saja. Selain itu, intervensi pemerintah daerah yang sudah menargetkan kelulusan 100 persen membebani sekolah. Tidak heran inilah yang mendorong sekolah melakukan mark up nilai sekolah," kata Iwan.


View the original article here

Rabu, 03 April 2013

Guru Cantik Diculik Saat Mengajar di Sekolah

Guru Cantik Diculik Saat Mengajar di Sekolah KOMPAS.com/ Abdul Haq Alfiah (29) seorang guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh suaminya sendiri saat sedang mengajar di sekolahnya, Senin (01/04/2013).

BONE, KOMPAS.com -- Sekolah Dasar (SD) Inpres 6/80 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendadak gempar setelah peristiwa penculikan yang dialami oleh seorang guru yang sedang mengajar para muridnya. Belakangan diketahu penculik guru cantik itu adalah suaminya sendiri.

Informasi yang dihimpun dari Kepolisian Sektor Dua Boccoe menyebutkan, Alfiah (29), guru honorer di SD Inpres 6/80 Sangrangeng, Desa Sangrangeng, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diculik oleh Ramli (40/3/2013) sekitar pukul 09.45 Wita.

Awalnya, Alfiah yang pisah ranjang dengan suaminya, Ramli itu sedang menhajar muridnya di sekolah. Tiba-tiba suaminya bersama enam orang rekannya datang dan langsung masuk kelas. Mereka menyeret Alfiah keluar dan memaksa korban masuk ke mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Keluarga Alfiah yang khawatir keselamatan guru ini, akhirnya melapor ke aparat berwenang. "Jangan sampai ada apa-apanya karena sampai sekarang ini belum ada kabar. Ditelepon juga tidak aktif, apalagi selama ini dia sudah pisah dengan suaminya," ujar Yusuf, orangtua Alfiah.

Sementara itu, pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini mengaku masih melakukan penyelidikan. "Inikan bisa mengarah kasus Kekerasan Dama Rumah Tangga (KDRT) dan sementara kasusnya dalam lidik," tegas Iptu Armin Sukma, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dua Boccoe.


View the original article here

Waspadai Kecurangan Ujian Sekolah

JAKARTA, KOMPAS.com- Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) 2013 diyakini akan tetap tinggi  walaupun Kemendikbud melakukan perubahan pelaksanaan UN dengan 20 paket soal dan menggunakan sistem barcode.

Sebab,  kecurangan  bukan hanya terjadi pada UN, tetapi juga pada ujian sekolah. Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, Senin (1/4/2013), mengatakan hampir setiap sekolah  mematok nilai sekolah (NS) yang merupakan gabungan nilai rapot dan ujian sekolah (US) minimal sesuai dengan kriteria ketuntasan mininal (KKM).

Jadi, jika sekolah sudah memberi nilai sekolah 8 (40 persen)  maka siswa bisa tenang menjalani UN, karena cukup mencapai nilai standar.

"Jadi percuma kalau tidak ada perubahan total sistem UN hanya penghamburan biaya saja. Selain itu, intervensi pemerintah daerah yang sudah menargetkan kelulusan 100 persen membebani sekolah. Tidak heran inilah yang mendorong sekolah melakukan mark up nilai sekolah," kata Iwan.


View the original article here

Guru Cantik Diculik Saat Mengajar di Sekolah

Guru Cantik Diculik Saat Mengajar di Sekolah KOMPAS.com/ Abdul Haq Alfiah (29) seorang guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh suaminya sendiri saat sedang mengajar di sekolahnya, Senin (01/04/2013).

BONE, KOMPAS.com -- Sekolah Dasar (SD) Inpres 6/80 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendadak gempar setelah peristiwa penculikan yang dialami oleh seorang guru yang sedang mengajar para muridnya. Belakangan diketahu penculik guru cantik itu adalah suaminya sendiri.

Informasi yang dihimpun dari Kepolisian Sektor Dua Boccoe menyebutkan, Alfiah (29), guru honorer di SD Inpres 6/80 Sangrangeng, Desa Sangrangeng, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diculik oleh Ramli (40/3/2013) sekitar pukul 09.45 Wita.

Awalnya, Alfiah yang pisah ranjang dengan suaminya, Ramli itu sedang menhajar muridnya di sekolah. Tiba-tiba suaminya bersama enam orang rekannya datang dan langsung masuk kelas. Mereka menyeret Alfiah keluar dan memaksa korban masuk ke mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Keluarga Alfiah yang khawatir keselamatan guru ini, akhirnya melapor ke aparat berwenang. "Jangan sampai ada apa-apanya karena sampai sekarang ini belum ada kabar. Ditelepon juga tidak aktif, apalagi selama ini dia sudah pisah dengan suaminya," ujar Yusuf, orangtua Alfiah.

Sementara itu, pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini mengaku masih melakukan penyelidikan. "Inikan bisa mengarah kasus Kekerasan Dama Rumah Tangga (KDRT) dan sementara kasusnya dalam lidik," tegas Iptu Armin Sukma, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dua Boccoe.


View the original article here

Waspadai Kecurangan Ujian Sekolah

JAKARTA, KOMPAS.com- Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) 2013 diyakini akan tetap tinggi  walaupun Kemendikbud melakukan perubahan pelaksanaan UN dengan 20 paket soal dan menggunakan sistem barcode.

Sebab,  kecurangan  bukan hanya terjadi pada UN, tetapi juga pada ujian sekolah. Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, Senin (1/4/2013), mengatakan hampir setiap sekolah  mematok nilai sekolah (NS) yang merupakan gabungan nilai rapot dan ujian sekolah (US) minimal sesuai dengan kriteria ketuntasan mininal (KKM).

Jadi, jika sekolah sudah memberi nilai sekolah 8 (40 persen)  maka siswa bisa tenang menjalani UN, karena cukup mencapai nilai standar.

"Jadi percuma kalau tidak ada perubahan total sistem UN hanya penghamburan biaya saja. Selain itu, intervensi pemerintah daerah yang sudah menargetkan kelulusan 100 persen membebani sekolah. Tidak heran inilah yang mendorong sekolah melakukan mark up nilai sekolah," kata Iwan.


View the original article here